Segini Besaran THR Yang Akan Diterima Honorer dan THL Pemkab Gunungkidul

Edi Padmo
0



Pemerintahan(lainsisi.com) - Tenaga Honorer dan Tenaga Kerja Harian Lepas (THL) di Kabupaten Gunungkidul bisa bernafas lega. Pasalnya, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Gunungkidul telah memastikan mereka akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024

Kepastian ini disampaikan oleh Sunawan, Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul.

"THR yang akan diterima oleh pegawai berstatus honorer minimal sebesar Rp 600 ribu," kata Sunawan kepada media, Selasa (19/3/2024)

Ia menjelaskan, THR ini telah dianggarkan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing

"Saat ini, kami tengah membahas Peraturan Bupati (Perbup) tentang THR untuk tenaga honorer yang akan diajukan ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham)," imbuh Sunawan lagi 

Meski regulasinya masih dibahas, Sunawan kembali menegaskan bahwa tenaga honorer dipastikan dapat THR dari masing-masing OPD, karena hal ini telah masuk dalam penganggaran

"Di lingkup Pemkab Gunungkidul, setiap tahun tenaga honorer pasti dapat THR, dan memang itu sudah dianggarkan dari APBD," tegasnya

Penerimaan THR ini menurut Sunawan memang telah diatur dan  sesuai dengan Undang-Undang Tenaga Kerja, bahwa setiap instansi negara wajib membayarkan THR baik itu untuk tenaga honorer ataupun THL

Terkait kriteria THL dan honorer yang berhak menerima, Sunawan menyebut, bahwa dalam hal ini setiap OPD mempunyai ketentuan masing-masing

"Setahu kami, yang berhak menerima THR yakni tenaga honorer yang sudah mengabdi selama kurang lebih satu tahun dan tergantung kontrak OPD dan pekerja," jelasnya. 

"Penerimaan paling cepat H -10 dan THR akan diberikan dalam bentuk  uang," imbuhnya lagi

Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Gunungkidul, Sunawan mengatakan, besaran THR yang berhak diterima ialah satu kali gaji. 

Pihaknya mendata, saat ini ada sebanyak 8177 ASN lingkup Pemkab Gunungkidul yang berhak menerima THR Tahun 2024

"Untuk THR dari APBD yakni Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN tergantung dengan kemampuan keuangan Pemkab," pungkas Sunawan

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!