Sampai Desember,
Pelanggaran APK di Gunungkidul Capai Ribuan

Kabar(lainsisi.com)- Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Gunungkidul mencatat ada ribuan pelanggaran pemasangan APK peserta Pemilu.
Rata rata pelanggaran APK adalah melanggar zonasi larangan dan tata cara pemasangan yang sudah diatur dalam Keputusan KPU Kabupaten Gunungkidul Nomor 1991 tahun 2023.
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho menyampaikan bahwa pihaknya saat ini telah mendata, sampai tanggal 15 Desember 2023 ada 9991 APK yang telah terpasang.
"Dari jumlah itu, kami mencatat sebanyak 2423 APK melanggar aturan yang berlaku," terang Andang, Jumat (22/12/2023) dalam kesempatan Ekspose Pengawasan Masa Kampanye Pemilu 2024 di Hotel Santika.
Andang melanjutkan, sesuai ketugasannya, Bawaslu telah melaksanakan kegiatan pengawasan masa kampanye yang telah dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai 10 februari 2024 mendatang.
Menurut Andang, sejak berlaku masa kampanye, pihaknya telah menindak lanjuti terkait pelanggaran yang terjadi.
"Kami sudah menyusun saran perbaikan tertanggal 13 Desember 2023 dan surat kami sampaikan kepada peserta pemilu tanggal 14 Desember 2023. Tujuan saran perbaikan adalah agar peserta Pemilu dapat menertibkan sendiri APK yang melanggar tersebut dengan jangka waktu 3 hari terhitung sejak kamis tanggal 14 Desember 2023," terang Andang.
Setelah tahap saran perbaikan, lanjutnya, Bawaslu kemudian menyusun rekomendasi APK yang melanggar untuk disampaikan kepada KPU Kabupaten Gunungkidul dan di tembuskan kepada Satuan Polisi Pamong praja untuk kemudian dilanjutkan penertiban bersama.
"Setelah tahap saran perbaikan kami mendata masih ada 2267 APK yang melanggar yang kami rekomendasikan. Rekomendasi kami sampaikan pada hari sabtu tanggal 16 desember 2023 lalu," lanjutnya.
Menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gunungkidul sudah menjadwalkan penertiban APK sebanyak 7 kali yaitu tanggal 20, 21, 22, 23, 27, 28, 29 Desember 2023.
Andang menyebut, dalam hal pencegahan Bawaslu bersama jajaran Panwascam dan PKD sudah melakukan patroli pengawasan APK sebanyak 509 Kali di wilayah Gunungkidul.
Selain APK, dalam kurun waktu tanggal 28 November-15 Desember 2023, Bawaslu juga melakukan pengawasan kegiatan kampanye maupun kegiatan yang dihadiri oleh peserta pemilu.
"Sudah ada 224 kegiatan yang kami awasi. Kami juga sudah mengeluarkan himbauan kegiatan kampanye dan himbauan netralitas sebanyak 541 himbauan sebagai langkah pencegahan agar kampanye berjalan sesuai peraturan," lanjut Andang.
Berkoordinasi dengan pihak terkait, Bawaslu juga terus melakukan koordinasi dan sosialisasi pengawasan kampanye. Termasuk sosialisasi kepada peserta Pemilu.
agar membuat pemberitahuan tertulis kegiatan kampanye kepada Polres Gunungkidul dan pemberitahuan tersebut ditembuskan kepada Bawaslu dan KPU.
"Untuk masyarakat silahkan memaknai kampanye ini sebagai sarana untuk mengenal dan memilih calon pemimpin dan calon wakil rakyat , kami sangat berharap partisipasi masyarakat dalam pengawasan, kami mengharapkan batuan masyarakat dalam melakukan pencegahan potensi pelanggaran di masa kampanye, dengan berkoordinasi dengan Panwas kami di tingkat kecamatan maupun tingkat kalurahan," pungkas Andang.
Selain APK, dalam kurun waktu tanggal 28 November-15 Desember 2023, Bawaslu juga melakukan pengawasan kegiatan kampanye maupun kegiatan yang dihadiri oleh peserta pemilu.
"Sudah ada 224 kegiatan yang kami awasi. Kami juga sudah mengeluarkan himbauan kegiatan kampanye dan himbauan netralitas sebanyak 541 himbauan sebagai langkah pencegahan agar kampanye berjalan sesuai peraturan," lanjut Andang.
Berkoordinasi dengan pihak terkait, Bawaslu juga terus melakukan koordinasi dan sosialisasi pengawasan kampanye. Termasuk sosialisasi kepada peserta Pemilu.
agar membuat pemberitahuan tertulis kegiatan kampanye kepada Polres Gunungkidul dan pemberitahuan tersebut ditembuskan kepada Bawaslu dan KPU.
"Untuk masyarakat silahkan memaknai kampanye ini sebagai sarana untuk mengenal dan memilih calon pemimpin dan calon wakil rakyat , kami sangat berharap partisipasi masyarakat dalam pengawasan, kami mengharapkan batuan masyarakat dalam melakukan pencegahan potensi pelanggaran di masa kampanye, dengan berkoordinasi dengan Panwas kami di tingkat kecamatan maupun tingkat kalurahan," pungkas Andang.