Kabar(lainsisi.com)-- Kasus asusila yang dilakukan dua oknum guru Sekolah Dasar salah satu sekolah di Kapanewon Tanjungari, Gunungkidul akhirnya berujung pemecatan. Diketahui bahwa dua oknum pengajar ini melakukan tindakan mesum di ruangan kelas saat pelajaran ekstrakurikuler
"Iya benar, hari ini ada dua orang pegawai yang saya pecat karena melakukan pelanggaran disiplin," kata Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, usai pelaksanaan Rapat Koordinasi Pejabat Pemkab Gunungkidul Rabu (27/3/2024).
"Saya selalu tekankan untuk semua pegawai, agar selalu memegang teguh kode etik dan aturan kerja. Para pegawai ini harus bisa menjadi suri tauladan masyarakat," tegas Bupati lagi
Diketahui bahwa, dua orang guru yang terjerat kasus asusila ini berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar.
membenarkan bahwa surat pemecatan itu ditujukan kepada dua guru berstatus PPPK yang melakukan tindakan asusila beberapa waktu lalu.
"Kebijakan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati. Dimana, pemecatan berlaku 15 hari setelah diterimanya surat pemecatan," kata Iskandar
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa apabila ada upaya merasa keberatan terhadap keputusan ini, bisa mengajukan 14 hari setelah diterima
Sementara itu, Kepala Bidang Status, Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan menekankan, proses pemecatan dilakukan sudah sesuai aturan, mulai dari laporan dari dinas terkait, BKKPD, hingga rekomendasi dari Bupati.
"Jadi sesuai keputusan Bupati hari ini diputuskan untuk memutuskan hubungan kerja kedua PPPK tersebut," kata Sunawan