Meski Naik, Upah Buruh Gunungkidul Masih Terendah se-DIY, Simak Besarannya

Edi Padmo
0
Meski Naik, Upah Buruh Gunungkidul Masih Terendah se-DIY,
Simak Besarannya


Ekonomi(lainsisi.com)-- Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) yang baru. Penetapan ini bedasarkan uji Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah dilakukan oleh dewan pengupahan terhitung sejak beberapa bulan lalu.

Secara prosentase, setiap daerah mengalami sejumlah kenaikan. Begitu juga UMK di Kabupaten Gunungkidul yang naik 6,77 persen. Meskipun demikian, UMK Kabupaten Gunungkidul tercatat masih terendah se-DIY.

Dengan prosentase kenaikan sebesar itu, nilai nominal UMK buruh Gunungkidul saat ini menyentuh angka Rp 2.188.042,00. Jumlah ini ternyata juga masih terendah jika dibanding tiga kabupaten dan satu kota di DIY.

Adapun UMK 2024 di masing-masing kabupaten dan kota yakni, Kota Yogyakarta mengalami kenaikan 7,24 persen, dari sebelumnya sebesar Rp 168.221,49 menjadi Rp 2.492.997,00.

Kabupaten Sleman naik Rp 156.457,17 atau 7,25 persen menjadi Rp 2.315.976,39. Sementara Kabupaten Bantul naik Rp 150.024,18 atau 7,26 persen menjadi Rp 2.216.463.

Kabupaten Kulon Progo naik Rp 157.289,80 atau 7,67 persen menjadi Rp 2.207.736,95 dan Kabupaten Gunungkidul naik Rp 138.815 atau 6,77 persen menjadi Rp 2.188.042,00.

Disampaikan oleh Supartono, Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja Kabupaten Gunungkidul, bahwa usai penetapan UMK beberapa waktu lalu pihaknya akan segera berkoordinasi dengan masing-masing perusahaan yang ada di Gunungkidul.

"Akan segera kami sampaikan SK Gubernur berkaitan dengan UMK. Adapun untuk besaran upah ini wajib di terapkan pada 2024 mendatang," kata Supartono.

Menurutnya, Di Gunungkidul perusahaan menengah ke atas semuanya telah melaksanakan UMK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, ada beberapa pengecualian terhadap penerapan UMK ini. Supartono menyatakan pengecualian dapat diterapkan untuk perusahaan dengan aset di bawah 5 miliar atau omzet di bawah 15 miliar pertahun.

"Pengecualian ini tentunya dengan kesepakatan yang ada dan pemberlakuannya di perusahaan akan terus dilakukan monitoring oleh dinas," jelasnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul, Budiyono mengatakan bahwa nilai kenaikan UMK Gunungkidul 2024 dirasa masih kurang.

"Pada proses pengusulan sebelumnya, KSPSI mengusulkan kenaikan 10 persen. Jadi UMK Gunungkidul menjadi Rp 2,3 juta. Tapi ternyata realisasinya masih di bawah nilai itu," kata Budiyono.

Meski tidak sesuai yang diharapkan, Budiyono menyambut positif kenaikan upah para buruh ini. Ia berharap perusahaan menerapkan standar upah yang telah ditentukan, sehingga kesejahteraan buruh akan terbantu.

"Kami berharap kedepannya perusahaan menaati dan menerapkan sebagaimana ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)

#buttons=(Ok, Go it!) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Check Now
Ok, Go it!