Kabar(lainsisi.com)--Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu yang terpasang di wilayah Gunungkidul telah selesai diturunkan
Saat ini, puluhan ribu APK tampak masih menumpuk di kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan di masing masing kecamatan
Terkait penanganan lanjutan, Kepala Satpol PP Gunungkidul Edy Basuki mengatakan pihaknya akan menjalankan instruksi yang diberikan Dinas Lingkungan Hidup .
"Saat ini APK yang telah diturunkan sebagian masih disimpan di gudang Satpol PP Gunungkidul," kata Edy, Selasa (13/2/2024)
Dari pantauan di lokasi, tampak berbagai APK terdiri dari baliho, spanduk, baner, rontek sampai bendera tampak menumpuk di gudang Sat Pol PP
"Kita sedang koordinasi terkait penanganannya. Nanti akan segera kita tindak lanjuti," kata Edy.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gunungkidul, Harry Sukmono menyatakan sampah APK tidak boleh dibuang di TPAS Wukirsari. Ia menyarankan agar APK yang kondisinya masih bagus bisa didaur ulang, sementara yang rusak bisa dikubur.
"Sesuai aturannya, sampah produk itu (APK) bukan sampah rumah tangga atau sejenis rumah tangga sehingga tidak bisa dimasukkan ke TPA," kata Harry, Selasa (13/2/2024)
Ia menjelaskan, terkait penanganan pasca penertiban, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu, KPU, dan sejumlah dinas terkait, termasuk mitra pelapak sampah.
Dikatakannya, untuk APK yang kondisinya masih baik akan dikelola oleh mitra pengelola sampah. Sementara untuk yang robek atau rusak bisa dikubur
"Tindakan ini tidak menyalahi aturan yang ada yakni Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah yang timbul dari penyelenggaraan pemilu tahun 2024," imbuhnya
Terpisah, Ketua Bawaslu Gunungkidul, Andang Nugroho mengatakan, menjelang hari H besok pagi, semua wilayah Gunungkidul sudah bersih dari APK
"Dari data kami, terkumpul sejumlah 27.128 APK yang diturunkan. Selain dilakukan oleh petugas, sebagian diturunkan sendiri oleh partai politik peserta Pemilu," kata Andang