Sri Suhartanto, Sekda Gunungkidul
Ekonomi(lain-sisi.com)–Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gunungkidul Tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.468.378. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 443 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026 dan mulai berlaku pada tahun 2026.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, Sri Suhartanta, S.IP., M.Si., menyampaikan bahwa penetapan UMK tahun 2026 mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Tahun 2026, UMK Kabupaten Gunungkidul ditetapkan sebesar Rp 2.468.378 atau naik sebesar 5,93% dari UMK tahun 2025 yang sebesar Rp 2.330.263,67,00," kata Sri
Menurutnya, kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus tetap menjaga keberlangsungan dunia usaha di daerah
Ia menekankan, UMK Tahun 2026 tersebut menjadi batas upah minimum yang wajib diterapkan oleh perusahaan atau pemberi kerja bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
"Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan ditetapkan berdasarkan struktur dan skala upah yang disusun oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjutnya lagi
Penetapan UMK dilakukan melalui tahapan pembahasan dan kajian yang komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai indikator, antara lain kondisi perekonomian daerah, tingkat inflasi, serta pertumbuhan ekonomi. Selain itu, penetapan UMK juga memperhatikan rekomendasi dari bupati/wali kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai bagian dari mekanisme penetapan upah minimum regional.
Pada tahun 2026, Kota Yogyakarta tercatat sebagai wilayah dengan UMK tertinggi di Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp 2.827.593, disusul Kabupaten Sleman sebesar Rp 2.624.387, Kabupaten Bantul sebesar Rp 2.509.001, dan Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp 2.504.520. Sementara itu, UMK Kabupaten Gunungkidul ditetapkan sebesar Rp 2.468.378.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menegaskan bahwa UMK merupakan ketentuan yang wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan dan pemberi kerja. Kepatuhan terhadap UMK diharapkan dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis, meningkatkan kesejahteraan pekerja, serta mendorong produktivitas dan keberlanjutan dunia usaha di Kabupaten Gunungkidul.
"UMK Kabupaten/Kota Tahun 2026 mulai berlaku sesuai dengan ketentuan dalam keputusan gubernur dan menjadi acuan resmi pengupahan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta," tutupnya