Kabar(lain-sisi.com)-- Kebijakan pemberian kompensasi atau dana bantuan dari pemerintah untuk warga Gunungkidul yang hewan ternaknya mati karena penyakit menular akhirnya terealisasi
Pemerintah Gunungkidul mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2025, tentang Tata Cara Pemberian Kompensasi dan/atau Bantuan Pemberantasan Penyakit Hewan Menular dan Tata Cara Pemberian Kompensasi Hewan Sehat Akibat Depopulasi. Terbitnya Perbub ini tertanggal 16 April 2025.
Wibawanti Wulandari, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Gunungkidul mengatakan dalam peraturan bupati tersebut terdapat tujuh jenis penyakit pada ternak yang bisa mendapatkan dana kompensasi tersebut.
"Jenis penyakit dan jenis hewan yang diberikan Kompensasi dan/atau bantuan diatur lewat Keputusan Bupati Nomor 145/KPTS/2025," kata Wibawanti, Rabu (21/5/2025) kemarin
Adapun, ketujuh penyakit menular yang dimaksud, yaitu Antraks, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), Septicaemia Epizootica, Parasit Darah , Brucellosis , dan Infectious Bovine Rhinotracheitis (IBR-IPV).
Wibawanti merinci, pada jenis ternak sapi berlaku untuk semua penyakit tersebut. Sedangkan, kambing dan domba jenis penyakitnya yaitu antraks, PMK, Parasit Daerah, dan Brucellosis
"Kompensasi yang diberikan bagi hewan ternak yang mati karena tujuh penyakit tersebut, sebesar maksimal Rp5 juta dengan penyesuaian tingkatan umur," terangnya lagi
Dalam aturan ini, lanjutnya ada beberapa persyaratan agar peternak bisa menerima kompensasi tersebut. Di antaranya harus memiliki surat keterangan kepemilikan sapi, surat resmi hasil laboratorium yang menunjukkan penyebab kematian hewan ternak, hingga dokumentasi ternak dikebumikan secara SOP.
Untuk itu, Wibawanti menghimbau agar peternak segera melaporkan kepada petugas saat hewan ternak peliharaannya mati dengan ciri-ciri penyakit menular
"Ini akan memudahkan peternak dalam mengakses kompensasi tersebut sebab jika salah satu persyaratan tidak terpenuhi, maka kompensasi tidak bisa dikeluarkan," terangnya.
Selain 7 penyakit itu, Wibawanti mengatakan bantuan kompensasi juga diberikan terhadap hewan ternak yang mati akibat tindakan vaksinasi.
"Yang mati karena vaksin, kompensasinya maksimal Rp 10 juta. Tapi, petugas lapangan kami tetap melakukan monitoring untuk memastikan hewan ternak yang mati akibat vaksin bukan hal yang lain," tegasnya