Kabar(lainsisi.com)-- Hari jadi Kabupaten Gunungkidul yang selama ini tercatat tanggal 27 Mei 1831 ditetapkan berubah menjadi tanggal 4 Oktober 1830.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Gunungkidul, Sunaryanta dalam agenda rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda tentang Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul pada Kamis (15/4/2024).
Bupati menyatakan harmonisasi ini dilakukan dengan Kementerian Hukum dan HAM sebagai upaya konsultasi legal formal terkait Raperda yang tengah disusun.
"Selama dua tahun kajian literasi sudah dilakukan, melibatkan profesional di bidangnya. Dengan ini diharapkan mampu mendapatkan gambaran tentang sejarah berdirinya Gunungkidul," kata Bupati di Joglo Nglanggeran, Kapanewon Patuk, Kamis (15/2/2024)
Bupati menegaskan, dari kajian yang dilakukan melibatkan sejarawan, ada revisi perubahan penetapan Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul, yang sebelumnya Tanggal 27 Mei 1831 menjadi 4 Oktober 1830.
"Ada selisih 1 tahun. Kajian ini dilakukan dengan pendekatan sejarawan dan administratif. Bahwa sejarah bersifat dinamis," kata Bupati.
Ia melanjutkan setelah tahap pengharmonisasian, dilanjutkan dengan pengantar Raperda yang akan dibahas bersama dengan DPRD Kabupaten Gunungkidul. Seluruh hasil kajian nantinya akan dibukukan karena bagian dari sejarah.
"Tidak menutup kemungkinan kedepan akan membuka ruang baru, mungkin ada temuan baru, sejarah baru, semakin banyak data semakin baik dan mendekati kebenaran," paparnya.
Kepala Dinas Kebudayaan Gunungkidul, Agus Mantara mengatakan, kajian ini dilakukan sebagai upaya melengkapi kajian yang pernah dilakukan pada tahun 1985 dengan judul 'Menguak Sejarah Melacak Hari Jadi Kabupaten Gunungkidul'.
Kajian yang telah dilakukan melibatkan sejarawan dari UNY maupun UGM seperti Dr. Drs. Agus Murdiyastomo, M.Hum, Dr. Rhoma Dwi Aria Yuliantri, M.Pd , Indra Fibiona, S.S. M.P.A, Pr. Agus Suwignyo dan Prof. Aman,
"Kajian ini dilakukan dengan pendekatan sejarah dan administratif. Bahwa sejarah bersifat dinamis terikat dengan data-data sejauh yang ditemukan oleh sejarawan," kata Agus
Menurutnya, kajian sejarah terbentuknya Gunungkidul ini sejalan dengan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kabupaten Gunungkidul nomor 70/188.45/6/1985.
"Pada dictum II berbunyi “Ketentuan hari, tanggal, bulan dan tahun hari jadi Kabupaten Gunungkidul dapat ditinjau ulang," imbuhnya
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta (Kanwil Kemenkumham DIY) Agung Rektono Seto mengatakan, usulan raperda ini sudah diterima pada Bulan Januari 2024.
"Hasil konsepsi dan harmonisasi hari ini kita serahkan kepada bupati termasuk tembusan ke Gubernur DIY," papar Agung.